Gas Elpiji Jadi Pilihan Masyarakat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Ternyata, jika melihat lebih jauh banyak masyarakat Indonesia khususnya rumah tangga yang menggunakan gas elpiji untuk memasak.
Sumber: @IndonesiaBaik.id