Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Mudik Lokal di 8 Wilayah Diperbolehkan

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021. Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik. Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan. Nantinya, di luar 8 wilayah aglomerasi, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang. Sumber: @indonesiabaik.id