Cara Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH
Pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan atau online ini untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.
Sumber: @IndonesiaBaik.id