3 Detik Selamatkan Nyawa Saat Berkendara
Baik untuk sepeda motor atau mobil, dalam keadaan macet maupun ramai lancar, bahkan dalam kondisi jalan lenggang, menjaga jarak aman dalam berkendara jadi kewajiban.
Menjaga jarak kendaraan sesungguhnya sudah diatur dalam PP No 43 Tahun 1993 Pasal 63.
Sumber: @IndonesiaBaik.id