Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Tilang Manual Berlaku Lagi

Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE. Sumber: @IndonesiaBaik.id

Infografis Lainnya