Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Ragam Tarif Qris

Bank Indonesia (BI) kembali merevisi besaran tarif pembayaran QRIS untuk pedagang mikro. Kini, tarif 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100.000. Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya. Sumber: @IndonesiaBaik.id

Infografis Lainnya

-->