Ragam Tarif Qris
Bank Indonesia (BI) kembali merevisi besaran tarif pembayaran QRIS untuk pedagang mikro. Kini, tarif 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100.000.
Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.
Sumber: @IndonesiaBaik.id