Tarif Ngecas Cepat Kendaraan Listrik
Kementerian ESDM memberlakukan tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.
Namun, perlu digarisbawahi biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sumber: @IndonesiaBaik.id