Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Tarif LRT Jabodebek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 67 Tahun 2023, tentang tarif angkutan orang dengan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jabodebek untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik Dalam keputusan Kemenhub tersebut dijelaskan bahwa ditetapkan tarif LRT Jabodebek yakni Rp5.000 untuk 1 km pertama, dan selanjutnya masyarakat dikenakan Rp700 setiap km berikutnya. Sumber: @IndonesiaBaik.id