Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Beli LPG 3 kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Untuk memastikan agar penggunaan gas elpiji tepat sasaran, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) dibatasi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Sumber: @IndonesiaBaik.id

Infografis Lainnya