ASN Harus Netral di Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat indeks kerawanan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024.
Terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada 10 provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tinggi.
Menurut Bawaslu, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.
Sumber: @IndonesiaBaik.id