Vaksinasi Penyintas Covid-19
Saat ini penyintas COVID-19 diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dari terinfeksi COVID-19.
Saat seseorang terinfeksi COVID-19 dan sembuh, tubuh telah membentuk antibodi dengan sendirinya. Dalam kurun tertentu, memurut Kemenkes tiga bulan, antibodi biasanya mengalami penurunan. Penyintas dengan antibodi yang menurun, ada baiknya divaksin kembali untuk meningkatkan antibodi tersebut.
Dalam hal pemberian vaksinasi, penerima vaksin harus menyadari bahwa vaksinasi tidak membuat seseorang kebal dari penyakit. Vaksin berguna untuk meningkatkan imun sehingga saat terkena infeksi, seseorang tidak mengalami infeksi berat hingga harus dirawat intensif.
Sumber: @indonesiabaik.id