Cara Mencoblos di Pemilu di 2024
Sebagai pemilih, Kamu perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti.
Namun, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama Kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Sumber: @IndonesiaBaik.id