Jangan Lupa Lapor SPT Pajak Ya!
Mulai Januari hingga Maret 2024, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023. Kini, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online.
Sementara itu, untuk pelaporan SPT WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Sumber: @IndonesiaBaik.id