Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sumber: @IndonesiaBaik.id

Infografis Lainnya