RUU KIA, Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Juni 2024 lalu.
Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.
Begitupun bagi ibu yang mengalami keguguran, maka diberikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Sumber: @IndonesiaBaik.id