Beda KTP WNI vs WNA
Selain warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) di Indonesia juga berhak memiliki kartu tanda penduduk. Aturan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Berikut perbedaan KTP untuk WNI dan WNA yang perlu kamu tahu ????
Sumber: @IndonesiaBaik.id