Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Keliling ASEAN Cukup Pakai SIM Indonesia

Mulai tahun depan, WNI yang berkendara di luar negeri khususnya ASEAN bisa dengan hanya memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia, lho! Tidak perlu lagi pakai SIM Internasional. Ketentuan ini diberlakukan setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. Jadi, secara otomatis SIM Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN. Sumber: @IndonesiaBaik.id