Mau Pasang Bendera Merah Putih? Cek Dulu Ukurannya
Ternyata ada ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan tempat penggunaan atau pemasangannya, lho. Hal itu telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 UU tersebut, menjelaskan ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam aturan disebutkan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh warga negara.
Sumber: @IndonesiaBaik.id