Tidak Boleh Lagi Jual Rokok Ketengan!
Lewat aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang (ketengan).
Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Sumber: @IndonesiaBaik.id