Cara dan Syarat Numpang Nikah
Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah diperlukan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP). Biasanya ketika calon pengantin pria berasal dari kabupaten atau provinsi yang berbeda dengan calon pengantin wanita.
Bagaimana persyaratan dan langkah-langkahnya? Yuk, simak informasi berikut! ????
Sumber: @IndonesiaBaik.id