Jeratan Hukum Pelaku KDRT
Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapat perlindungan. Bagi pelaku, tentu saja ada ancaman hukum yang berlaku. Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT.
UU PKDRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT mulai pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan berupa menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta hukuman pelaku untuk mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.
Sumber: @IndonesiaBaik.id