Waktunya Lapor SPT Tahunan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan ya, mulai dari NPWP, NIK, Nomor EFIN, bukti potong dari pemberi kerja, dan formulir yang sesuai.
Begitupun untuk SPT Tahunan Badan, proses ini relatif lebih kompleks daripada SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga perlu lebih teliti menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
FYI nih, SohIB!
Kementerian Keuangan menegaskan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) belum melalui layanan canggih Coretax.
Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada awal 2025, sehingga transaksi yang terekam dalam sistem merupakan data tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Sementara untuk tahun pajak 2024, yang bakal dilaporkan pada tahun 2025, masih dilaporkan lewat DJP Online atau melalui pajak.go.id
Sumber: @IndonesiaBaik.id