Bintang Jalasena Tanda Kehormatan Awak KRI Nanggala-402
Sebagai bentuk penghormatan terhadap 53 awak kapal KRI Nanggala-402, Presiden memberikan kenaikan pangkat dan tanda kehormatan Bintang Jalasena.
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.
Sumber: @indonesiabaik.id