Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung. Hal itu tertuang dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019
Masa Berlaku SIM
Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tidak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM loh!
Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah). Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.
Sumber : @Indonesiabaik.id