Nekat Mudik? Siap Kena Sanksi!
Periode pelarangan aktivitas mudik Lebaran telah dimulai sejak Kamis (6/5/2021). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Bahkan, kali ini Pemerintah tidak main-main dalam larangan mudik. Pengendara atau masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi berupa putar balik, denda, ataupun pidana.
Sumber: @indonesiabaik.id