Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Izin Edar 2 Obat Herbal Covid-19 Dicabut!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi produk obat Covid-19 asal China, yaitu Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron. LQC sebelumnya merupakan obat herbal donasi yang digunakan untuk mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya pada pasien COVID-19. Namun, LQC Donasi (tanpa izin edar) terbukti tak menahan laju keparahan pasien COVID-19 dan justru mengandung Ephdra, bahan yang dilarang dipakai dalam obat tradisional oleh BPOM. Sedangkan, Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya