Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Beda Beragam Surat Izin Mengemudi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dalam Perpol tersebut, tercantum salah satu aturan mengenai adanya penandaan atau penggolongan SIM. Artinya, pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya