Daftar CPNS atau PPPK Ya?
Kementerian PAN RB menerangkan, seleksi CPNS dan CPPPK pada tahun ini berlangsung bersamaan.
Seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus. Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau CPPPK.
Oleh karena itu, agar mendaftar pada posisi yang tepat dan yang SohIB inginkan, perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK. Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sumber: @indonesiabaik.id