Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat

Pahlawan Nasional - Macmud Singgirei Rumagesan, Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat

 

Sejak tahun 1959 setiap tahunnya dalam peringatan Hari Pahlawan, Presiden memberikan anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dan berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Mereka adalah Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta, Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional diselenggarakan di Istana Negara pada 10 November 2020 pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI. Hadir mendampingi Presiden, Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Dalam UUD 1945 Pasal 15 meyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur pelaksanaannya dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Ungkapan ini menjadi sebuah prinsip yang negara kita pegang teguh," kata Mensos Juliari.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Selain itu juga menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat:

  • Usia 23 tahun, Macmud Singgirei Rumagesan diangkat sebagai Raja Sekar, Papua Barat dengan gelar Raja Al Alam Ugar Sekar yang artinya “raja yang lahir dan tumbuh tanpa mengalami pengaruh dan kuasa dari kerajaan lain”.
  • Tahun 1934 memaksa Colijn, perusahaan pertambangan minyak Belanda, untuk mempekerjakan penduduk pribumi. Upah harus diserahkan kepada raja untuk kemudian diteruskan kembali kepada rakyat
  • 1 Maret 1946, Macmud Singgirei Rumagesan memaksa Belanda diturunkan dari daerah Kokas, sebuah Distrik di wilayah Fakfak Papua Barat. Macmud Singgirei Rumagesan kemudian ditangkap dan dibawa ke Sorong, kemudian dipindah ke Sorong Doom lalu dipindahkan ke Manokwari dan Abepura Jayapura.
  • Di dalam penjara, semangat Macmud Singgirei Rumagesan tak pudar melawan Belanda. 2 Mei 1949 hakim kolonial menjatuhkan hukuman mati. Namun pada 5 Desember 1949, atas desakan banyak pihak hukuman mati diubah menjadi hukuman seumur hidup. Macmud Singgirei Rumagesan kemudian dipindah ke penjara Makasar.
  • Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) mengeluarkan keputusan tanggal 2 Mei 1950 No.44/A yang membebaskan Macmud Singgirei Rumagesan. Ia kemudian menyuarakan dukungan rakyat Papua Barat beserta raja-rajanya untuk bergabung dalam NKRI.

 

 

Penulis: Taofiq Rauf
Editor: Elvira Inda Sari

Infografis Lainnya