Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta

Pahlawan Nasional - Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta

 

Sejak tahun 1959 setiap tahunnya dalam peringatan Hari Pahlawan, Presiden memberikan anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dan berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 (enam) tokoh. Mereka adalah: 1) Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara; 2) Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat; 3) Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta, 4) Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, 5) MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan 6) Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional diselenggarakan di Istana Negara pada 10 November 2020 pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI. Hadir mendampingi Presiden, Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

Dalam UUD 1945 Pasal 15 meyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur pelaksanaannya dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Ungkapan ini menjadi sebuah prinsip yang negara kita pegang teguh," kata Mensos Juliari.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Selain itu juga menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta:

  • Tahun 1928 aktif dalam pergerakan kepanduan bangsa Indonesia Jong Java dan melibatkan diri dalam perguruan rakyat Bogor dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  •  Tahun 1930 menjadi satu-satunya Komisaris Polisi yang mencapai puncak karier sebagai Kepala Kepolisian Negara RI pertama.
  • Tahun 1942 menjabat Komisaris Tingkat I di kantor Shucokan Jakarta dengan pangkat Itto Keishi sebagai bentuk kerja sama dengan Komandan Kompetai untuk kemakmuran bersama Asia Timur Raya.
  • Sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) pertama (29 September 1945 – 15 Desember 1959), Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menerima amanat Presiden Soekarno membentuk polisi nasional dengan gagasan struktur polisi negara, watak polisi negara dan falsafah hidup polisi negara.
  • Tanggal 17 Juni 1946, membenahi pendidikan kepolisian dengan menggagas Akademi Polisi Mertoyudan.
  • Tahun 1948 hingga tahun 1950, mengemban misi pemerintah ke Luar negeri sebagai anggota delegasi Konferensi Meja Bundar (KMB).
  • Tanggal 11 Januari 1950, memimpin Kepolisian RIS, sekaligus membentuk Jawatan Kepolisian Indonesia pada bulan Maret 1950.
  • Mendirikan Polisi Perairan dan Seksi Polisi Udara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Pol. 4/2/3Um tanggal 13 Maret 1951 dan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor 510/P.M./1956 tanggal 5 Desember 1956.
  • Berdasarkan surat Order KKN No. Po. : 12/3/Sek tanggal 11 Maret 1952, mendirikan Polisi Lalu Lintas berdasarkan surat Order KKN No. 22/XVI/1955 tanggal 22 September 1955, dan mendirikan Polisi Kereta Api berdasarkan surat , SK KKN Nomor 132/PNUK tanggal 26 Agustus 1957.
  • Tahun 1948 mendirikan Polisi Wanita (Polwan) dan Laboratorium Kriminal NCB/Interpol pada tahun 1956.

 

Penulis: Taofiq Rauf
Editor: Elvira Inda Sari

Infografis Lainnya