Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Sistem Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda Dialihkan

Dalam rangka Satu Data Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud memadukan data kebudayaan dalam Sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Pengalihan ke Sistem Dapobud Saat ini Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dan Sistem Warisan Budaya Takbenda sedang dalam proses migrasi ke dalam Sistem Dapobud. Oleh karena itu, Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dan Sistem Warisan Budaya Takbenda akan kami hentikan mulai tanggal 25 Februari 2021. Selanjutnya pelaksanaan Pendaftaran Cagar Budaya dan Pencatatan Budaya Takbenda akan dialihkan ke dalam Sistem Dapobud. Untuk keperluan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut dapat bergabung dalam grup Telegram Layanan Informasi Pendaftaran Cagar Budaya dan Pencatatan Budaya Takbenda melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BergabungdiGrup

Infografis Lainnya

-->