Pemerintah telah menetapkan tahap pertama vaksinasi untuk menghalau virus SARS COV-2 dilakukan Januari--April 2021. Kelompok prioritas penerima vaksin di tahap awal ini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes) serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas pelacakan (surveilans/tracing) kasus Covid-19.
Selain nakes, dijadwalkan pula penyuntikan bagi 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, seperti TNI, Polri, Satpol PP, serta petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lain-lain), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Direncanakan vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari. Total jumlah penerima vaksin Covid-19 dari Januari 2021 hingga Maret 2022 sebanyak 181,5 juta orang.
Adapun alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:
1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.
2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel, Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman http://pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.
Nantinya, masyarakat diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.
3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin. Data penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login/.
Untuk memastikan tingginya Indeks Pemakaian (IP) vaksin, maka puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat menghubungi sasaran sebelum hari pelayanan untuk memastikan kembali kedatangannya.
Untuk lebih detailnya masyarakat bisa mempelajari petunjuk teknisnya lewat tautan https://s.id/juknis-vaksinasi-c19/.