Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Izin Edar, Gerbang Penentu Penanganan Pandemi

Angka penularan virus relatif masih menunjukkan kecenderungan peningkatan kasus. Pada Selasa (12/1/2021) tercatat, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia, bertambah 10.047 kasus. Dengan demikian secara kumulatif kasus positif hingga hari ini menjadi 846.765.

Sementara itu, total jumlah pasien yang mengalami kesembuhan menjadi 695.807 orang atau bertambah 7.068 orang. Sedangan jumlah total korban meninggal akibat terinfeksi Covid-19 melonjak sebanyak 24.645 orang. Angka itu menunjukkan adanya pertambahan hingga 302 orang dalam waktu 24 jam.

Dari total jumlah korban meninggal tersebut, terdapat di antaranya sebanyak 507 nakes dari 29 provinsi di Indonesia. Data tersebut diperoleh dari catatan LaporCOVID-19 hingga 28 Desember 2020. Diketahui pula, sebanyak 96 di antaranya meninggal dunia pada Desember 2020.

Jika dirincikan lebih detail, sebanyak 228 orang dokter meninggal, perawat 167 orang, bidan 68 orang, dokter gigi 13 orang, ahli teknologi lab medik 10 orang, apoteker 6 orang, rekam radiologi 4 orang, terapis gigi 2 orang, sopir ambulans 2 orang, dan tenaga farmasi 1 orang.

 

Kriteria Penerapan EUA

Paparan angka-angka itu tak pelak menjadi keprihatinan tersendiri bagi bangsa. Itulah sebabnya, kemudian keberadaan vaksin Covid-19 amat diharapkan dapat menjadi salah satu penentu dalam mengatasi pandemi Covid 19.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan POM RI Penny K Lukito, pihaknya selaku otoritas regulatori obat. Sesuai dengan amanah dan tugasnya, memiliki peran penting untuk memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang bakal digunakan di tanah air sudah memenuhi persyaratan keamanan khasiat dan mutu dalam rangka perlindungan kesehatan dan jiwa masyarakat.

“Memperhatikan kondisi kedaruratan tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penanganan Covid-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan ((emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19,” katanya dalam konferensi persnya pada Senin (11/1/2021).

Penerapan EUA tersebut, menurut Penny, dilakukan oleh semua otoritas regulasi obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi itu. Secara internasional, sambung dia, kebijakan EUA ini selaras dengan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa EUA dapat ditetapkan dengan sejumlah kriteria.  

Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah. Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa, atau mengobati penyakit atau keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data nonklinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit tersebut.

Ketiga, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dengan cara pembuatan obat yang baik. Lalu keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko berdasarkan pada kajian data nonklinik dan klinik obat. Kelima, belum ada alternatif pengobatan atau penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa, pencegahan, atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kini Pemerintah Indonesia memang telah melakukan pengadaan vaksin CoronaVac diproduksi Sinovac Biotech dan didaftarkan di Indonesia oleh PT Bio Farma. Dalam pengembangan vaksin tersebut, uji klinik fase 3 dilakukan di beberapa negara, termasuk Indonesia, Brazil, dan Turki.

 

https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/sosial/izin-edar-gerbang-penentu-penanganan-pandemi

 

#Vaksin #EUA #VaksinSinovac #VaksinAman #COVID19

Infografis Lainnya

-->