Indonesia.go.id - Bukan Menggaji Pengangguran

Bukan Menggaji Pengangguran

  • Administrator
  • Minggu, 24 November 2019 | 23:55 WIB
KARTU PRAKERJA
  Warga mencari informasi lowongan pekerjaan saat bursa kerja di Gor Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Wacana tentang pemberian Kartu Prakerja telah muncul sejak kampanye Pilpres 2019. Capres Jokowi mengungkapkan, kartu tersebut adalah salah satu upaya untuk menjembatani calon pekerja yang kebetulan belum mendapat pekerjaan.

Ternyata, belum semua pihak memahami makna dari rencana pemerintah menerbitkan Kartu Prakerja. Alhasil, kehebohan pun terjadi lantaran pernyataan yang ditulis Wawan Hirawan, asal Sulawesi Selatan, di laman Instagram-nya. Pasalnya, dia menerakan, dirinya bakal menggantung ijazah dan fokus menjadi pengangguran.

Apa sebabnya? Rupanya Wawan beranggapan, kelak para pengangguran akan ditanggung negara, tanpa perlu lagi susah-susah bekerja. Anggapan itu tentu salah besar.

Presiden Jokowi telah memberikan penjelasan, kartu itu bukan untuk menggaji pengangguran. Tapi sebagai pemacu bagi seseorang agar cepat dapat kerja.

"Yang pegang ini (Kartu Prakerja) dipacu cepat kerja. Bukan kasih gaji ke yang nganggur. Isu itu harus bisa dijawab," kata Jokowi di Gedung Istora Senayan, pada Minggu 10 Maret 2019.

Pemerintah akan memberikan insentif kepada pencari kerja menggunakan Kartu Prakerja. Insentif tersebut berkisar Rp300-500 ribu per bulan per orang. Penerima insentif akan mendapatkan dana maksimal selama tiga bulan. Insentif tersebut akan menjadi bekal bagi pengguna kartu untuk mencari pekerjaan.

Sebagai contoh, insentif dapat digunakan sebagai uang transportasi untuk mengikuti kursus atau pelatihan. Dana tersebut akan dikirimkan melalui rekening pengguna.

Selain mendapatkan insentif, pengguna Kartu Praperja juga mendapatkan kursus peningkatan skill tanpa dipungut biaya. Kursus tersebut dapat dilakukan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, dan training center industri. Pemerintah akan menggandeng sejumlah platform digital seperti Gojek, Bukalapak, dan Tokopedia untuk mewujudkannya.

Platform tersebut akan membantu proses seleksi penyelenggara kursus maupun sebagai penyedia jasa dompet digital (e-wallet). Adapun, insentif akan diberikan melalui e-wallet tersebut. Meski begitu, para platform ini tidak mendapatkan keuntungan dari pemerintah. 

Pada tahap awal, rencananya pemerintah akan memberikan Kartu Prakerja untuk 2 juta orang mulai 2020.  Adapun total kebutuhan anggaran Kartu Prakerja sekitar Rp10 triliun. Berdasarkan perhitungan Kemenaker, rincian untuk digital sebesar Rp3,98 triliun, dan reguler sebesar Rp3,63 triliun.

Nantinya pemerintah akan menggandeng lembaga-lembaga pelatihan, baik milik kementerian maupun swasta. Pemerintah juga akan membuat mekanisme bagaimana melakukan tracking dan memberikan pelatihan kepada lembaga pelatihan.

Pelaksanaan Kartu Prakerja ini akan dibuat semacam Project Management Office (PMO). PMO di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah akan mempersiapkan perpres untuk PMO, perpres untuk pelaksanaan ini, perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang berhak. Perpres tersebut baru akan diteken awal 2020.

Sebelum terjebak dalam salah paham berkelanjutan, beberapa hal pokok yang perlu diketahui tentang Kartu Prakerja adalah, pertama kartu ini ditujukan untuk Pencari Kerja Lulusan SMA/SMK, S1, dan PHK. Jadi bukan untuk pengangguran atau mereka yang malas bekerja.

Target sasaran Kartu Prakerja adalah anak muda usia produktif lulusan SMA atau SMK, dan perguruan tinggi, serta mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang mencari kerja.

Yang kedua, penerima kartu akan mendapat pelatihan keterampilan, kursus, sampai magang. Pemegang kartu prakerja akan mendapat pelatihan keterampilan (vocational training) di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan sesuai minat dan bakat. Hal itu dimaksudkan agar menambah ilmu dan keahlian mereka.

Tujuannya, agar sebelum masuk ke bursa kerja, mereka punya kompetensi memadai dari sisi keterampilan, keahlian, dan bahasa yang dibutuhkan dunia kerja. Itu adalah titik krusial para pencari kerja. Dan di momen itulah mereka sangat membutuhkan pertolongan.

Kartu Prakerja nantinya bisa digunakan untuk mendaftar kursus. Kursus sesuai bidang yang diinginkan pencari kerja. Misalnya kursus Informasi Teknologi (IT) di lembaga kursus, sehingga menciptakan nilai tambah si pencari kerja saat melamar kerja. Biayanya akan ditanggung negara melalui Kartu Prakerja.

Ketiga, soal tunjangan. Selain dapat pelatihan, pemegang Kartu Prakerja juga akan diberi suntikan dana, berupa insentif atau tunjangan setiap bulan. Jangka waktu penerimaaanya berkisar 6-12 bulan.

Insentif atau tunjangan tersebut dikucurkan setelah program pelatihan berakhir. Supaya pemegang Kartu Prakerja bisa fokus mencari dan melamar pekerjaan, tapi dapur tetap ngebul meski belum punya gaji tetap.

Kucuran dana ini tentu saja tidak selamanya. Jangka waktu subsidinya hanya 6-12 bulan. Andaikan baru dapat kerja 5 bulan setelah pelatihan, pemegang kartu dapat insentif untuk 5 bulan itu. Selanjutnya tunjangan dicabut.

Keempat, Kartu Prakerja belum rilis. Artinya, program ini masih dikaji dan bakal masuk APBN 2020. Kajian Kementerian Ketenagakerjaan, utamanya terkait besaran dana insentif pengangguran. Tentu saja dengan mempertimbangkan kemampuan uang negara.

Jadi jelas, Kartu Prakerja bukanlah untuk menggaji pengangguran. Tapi sebagai pertolongan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan. Sehingga dalam proses pencarian pekerjaan itu mereka tidak terbebani dengan pembiayaan karena memang belum ada pemasukan.

Negara harus hadir di titik terendah seseorang yang sedang dalam proses mencari pekerjaan. Kartu Prakerja adalah cara Presiden Jokowi hadir memberikan semangat dan bekal bagi calon pekerja itu. Karena di titik terendah itu akan muncul banyak sekali problem sosial jika tidak ditanggulangi. (E-1)