Indonesia.go.id - Merawat Ujung Tombak Layanan Medis

Merawat Ujung Tombak Layanan Medis

  • Administrator
  • Kamis, 23 Juli 2020 | 01:59 WIB
TENAGA KESEHATAN
  Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Dana insentif kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dipermudah pencairannya.

Sejak awal Juli, jadwal Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto penuh dengan kegiatan di luar kota. Sejumlah kota dia sambangi untuk mengecek penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ia berdialog dengan pengelola rumah sakit, blusukan ke pasar-pasar hingga memberikan santunan kepada tenaga kesehatan. Tak terkecuali, Menkes selalu mengecek soal insentif, perlengkapan perlindungan pribadi bagi tenaga kesehatan (nakes) di daerah-daerah, termasuk memberikan santunan bagi keluarga nakes yang meninggal akibat menangani pasien Covid-19.

Terawan datang ke Bandung, lanjut Makassar, ke Semarang hingga berkantor tiga hari di Surabaya yang sedang menjadi episentrum utama Covid-19 di Indonesia. Pada Jumat 17 Juli 2020, Menteri Terawan menyerahkan santunan kepada ahli waris nakes yang wafat akibat menangani Covid-19 di RSUD Ulin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Santunan sebesar Rp300 juta itu diberikan kepada masing-masing ahli waris nakes, yakni ahli waris (Alm) dokter Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin, (Alm) perawat Untung yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin, dan (Alm) perawat Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.

Perhatian Kemenkes kepada para tenaga kesehatan dan keluarganya merupakan salah satu dari bentuk dukungan pemerintah dalam merawat  mereka yang menjadi garda terdepan dalam penanganan wabah Covid-19. Menurut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga Senin (20/7/2020) ada sebanyak 68 dokter yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19.  Sedangkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), merilis ada 39 perawat juga telah meninggal akibat virus yang sama.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menaruh perhatian penuh kepada para tenaga medis ini. Presiden memerintahkan Kementerian Kesehatan agar memberikan insentif bagi nakes sebagai ujung tombak layanan medis bagi pasien Covid-19. Termasuk di dalamnya para laboran yang memeriksa spesimen dari orang terduga dan juga pasien Covid-19. Mereka juga bekerja nyaris tanpa istirahat selama empat bulan terakhir ini.

Besaran insentif diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Berdasarkan keputusan tersebut nominal insentif dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas.

Apresiasi bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan dengan rincian seperti berikut, dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Adapun tenaga medis di puskesmas serta fasilitas layanan kesehatan lain yang membantu menangani Covid-19 besaran insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp5 juta untuk dokter dan Rp3,5 juta untuk bidan dan perawat. Selain itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang bertugas menangani kasus Covid-19 ditetapkan sebesar Rp300 juta.

Namun sampai pertengahan Juli ini, ternyata masih banyak daerah belum menerima insentif dari dana APBN ini. Verifikasi berjenjang dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, Kemenkes hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi kendala.  

Kondisi ini membuat Presiden Jokowi kecewa. Presiden menyesalkan penyaluran bantuan yang hanya terealisasi 5,2% alokasi anggaran penanganan Covid-19 sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun. Kendati memang ada beberapa pemerintah daerah cukup sigap memberikan insentif tambahan buat nakes, yang mana itu dikeluarkan dari kocek APBD masing-masing.

Panjangnya proses birokrasi pencairan insentif akhirnya dipangkas. Menkes Terawan merevisi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Peraturan tersebut mulai berlaku awal Juli 2020.

Gayung bersambut dengan keputusan Menkes, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020. Kini daerah sudah bisa langsung mencairkan insentif tanpa harus diverifikasi sampai ke pusat. Pihak daerah nanti tinggal membuat pertanggungjawabannya ke pusat.

 

Dua Jalur

Sejak awal Juli, dari total Rp6,6 triliun yang disiapkan di APBN 2020, Kementerian Keuangan sudah mentransfer dana insentif untuk nakes di 542 daerah sebesar Rp1,3 triliun dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pemerintah menyiapkan penyaluran anggaran untuk insentif tenaga kesehatan melalui dua jalur. Pertama pemerintah mengalokasikan dana Rp3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan di daerah. Insentif ini dibagi dalam tiga gelombang, gelombang pertama sampai 30 Juni sebesar Rp58,3 miliar, gelombang kedua sebesar Rp1,3 triliun yang sudah ada di rekening daerah, gelombang ketiga sebanyak Rp2,16 triliun pada Juli ini.

Untuk tenaga kesehatan pusat, dilakukan melalui Kemenkes yang anggarannya mencapai Rp1,9 triliun. Dana ini disalurkan kepada mereka yang bertugas di faskes dan instalasi kesehatan yang dikelola Kemenkes. Selain itu, disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp60 miliar. Sampai 30 Juni 2020 terdapat 15.435 nakes di daerah yang telah menerima insentif sebesar Rp58,3 miliar untuk insentif nakes di daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan gelombang III yang direkomendasikan oleh Kemenkes sebesar Rp2,16 triliun untuk para nakes di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Bagaimana untuk insentif nakes pusat? Kemenkes sudah menyalurkan dana insentif penanganan Covid-19 kepada sedikitnya 195 ribu nakes. Total dana yang sudah dibayarkan mencapai Rp606 miliar. Jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat dari sejak 8 Juli 2020 sebanyak Rp284,5 miliar yang disalurkan kepada 94.057 nakes.

Selain insentif untuk nakes yang menangani Covid-19, Kemenkes juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang nakes yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19 dengan total Rp12,9 miliar.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor:  Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini