Masyarakat dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! untuk mengadu ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI.
Pemerintahan Joko Widodo membuka ruang bagi masyarakat jika ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah. Pengaduan itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Apa saja saluran aduan tersebut? Pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik. Seperti dikutip dari akun Twitter Kemensetneg RI, Senin (11/7/2022), ada beberapa syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg.
Hal yang utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau e-mail di alamat dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.
Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:
- Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;
- Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;
- Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;
- Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;
- Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Jangan lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak. Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan. Pihak kementerian/lembaga terkait yang menangani langsung penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat itu.
Satu hal, proses pengaduan tersebut tidak dipungut biaya apa pun. Gratis.
Bagaimana memantau proses laporannya? Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan. Nomor penggunaan WhatsApp itu memang hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan.
Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg RI, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat untuk mengadu.
SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.
Kanal SP4N-LAPOR! ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan sudah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Masyarakat Kemensetneg RI.
Adapun, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!.
Platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.
Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari