Indonesia.go.id - Kenormalan Baru di Gerbong Kereta

Kenormalan Baru di Gerbong Kereta

  • Administrator
  • Minggu, 31 Mei 2020 | 02:02 WIB
PROTOKOL KESEHATAN
  Seorang penumpang KRL Commuter Line menggunakan masker sekaligus alat pelindung wajah (Face Shield) memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Sejumlah aturan dalam kereta api dan komuter dibuat. Salah satunya, para penumpang kelak dilarang berbicara langsung dengan penumpang lain maupun menelepon.

Pemerintah berencana menerapkan new normal atau kenormalan baru bila pagebluk Covid-19 sudah mulai menunjukkan penurunan. Skenario new normal ini harus diambil karena roda perekonomian harus tetap berputar. Meski begitu, Presiden Joko Widodo meminta agar skenario new normal itu tetap memperhatikan protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan.

Pemerintah yakin dengan tatanan kehidupan normal baru dan bergulirnya kegiatan ekonomi yang menyesuaikan kondisi pandemi, bisa menyelamatkan ekonomi RI dari resesi. Sejumlah lembaga diminta segera menyiapkan protokol kenormalan baru itu, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Skenario new normal yang disiapkan PT KAI dan PT KCI mengacu pada arahan Menteri BUMN melalui surat bernomor S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario kondisi normal baru (new normal) BUMN. Dalam surat tertanggal 15 Mei itu, kementerian mengizinkan beberapa sektor usaha untuk menjalankan operasionalnya. Salah satunya transportasi angkutan publik.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, sebagai tahapan awal, PT KAI telah memberlakukan protokol itu mulai 25 Mei lalu. Namun protokol itu hanya berlaku untuk kereta angkutan barang, layanan kereta api luar biasa (KLB) di Jawa.

Untuk layanan KA Penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.

Sementara itu, Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, untuk menyambut normal baru yang bakal diberlakukan pemerintah, PT KCI bakal lebih memperketat lagi aturan yang selama ini sudah dijalankan.

Nantinya, kata Anne, saat pengguna padat akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun. Ini penting dilakukan agar jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. "Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” kata Anne, Kamis (28/5/2020).

 

Protokol Kereta Api Jarak Jauh

  1. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online atau mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
  2. Loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).
  3. Calon penumpang wajib memakai masker saat memasuki area stasiun.
  4. Calon penumpang akan dicek suhu badannya di stasiun. Jika bersuhu badan di bawah 37,3 derajat celcius, mereka boleh melanjutkan perjalanan.
  5. Saat akan berangkat, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
  6. Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
  7. Untuk memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap tiga jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
  8. Petugas akan membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian.
  9. Petugas kereta akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
  10. Pihak KAI menyediakan wastafel pertabel dan hand sanitizer di titik-titik yang mudah dijangkau oleh penumpang.

Protokol di Kereta Komuter

  1. Penumpang KRL dilarang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta.
  2. Wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL.
  3. Pemeriksaan suhu tubuh.
  4. Menerapkan “physical distancing” atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.
  5. Jika penumpang padat, petugas akan melakukan buka-tutup pintu masuk stasiun.
  6. Petugas akan rutin melakuka pembersihan pada alat-alat yang sering disentuh penumpang.
  7. Pemumpang diminta membawa perlengkapan ibadah sendiri jika mau melakukan salat di musala stasiun. Musala tidak menyediakan mukena, sarung, dan karpet.
  8. Petugas frontliner akan menggunakan pelindung wajah atau face shield.

 

 

 

Penulis: Fajar WH
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini