Indonesia.go.id - Protokol bagi Penyelenggaraan Hajatan hingga Tempat Wisata

Protokol bagi Penyelenggaraan Hajatan hingga Tempat Wisata

  • Administrator
  • Senin, 6 Juli 2020 | 05:18 WIB
NORMAL BARU
  Seorang balita memakai masker di Pos Pelayanan Keluarga Berencana-Kesehatan Terpadu (Posyandu), Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan aturan normal baru bagi desa. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar mengemukakan, protokol itu juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di desa, serta untuk menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, serta partisipatif,” kata Halim dalam video conference, Kamis (2/7/2020).

Protokol ini diatur dalam keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa, yang diteken pada 2 Juli 2020.

Panduan protokol normal baru desa itu mencakup kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD), serta tempat wisata.
Untuk protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, Kepmen itu mengatur tentang penyelenggara dan tamu. Untuk penyelenggara mempunyai kewajiban:

  • Membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
  • Menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
  • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  • Menyediakan tempat sampah tertutup;
  • Menata tempat duduk dengan jarak minimal satu meter;
  • Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
  • Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
  • Mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan;
  • Jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan);

 

Sementara kewajiban tamu adalah

  1. Dalam kondisi sehat;
  2. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
  3. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  4. Menjaga jarak fisik minimal satu meter;
  5. Menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan;
  6. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lain;
  7. Membuang sampah pada tempatnya;
  8. Membersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

 

Untuk pasar desa, Kepmen itu juga mengatur kewajiban bagi pengelola, pedagang, dan pengunjung. Untuk kewajiban pengelola adalah:
1.  Membersihkan area pasar dengan disinfektan;
2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
3.  Menyediakan tempat sampah tertutup;
4.  Mengatur jarak antarlapak pedagang minimal satu meter;
5.  Menerapkan jarak fisik antarorang minimal satu meter;
6. Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
7. Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung pasar

 

Sedangkan kewajiban pedagang adalah:

  1. Dalam kondisi sehat;
  2. Memastikan lapak dan barang dagangan bersih;
  3. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
  4. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  5. Setiap lapak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  6. Menjaga jarak fisik minimal satu meter;
  7. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lain;
  8. Setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
  9. Membuang sampah pada tempatnya;
  10. Membersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

 

Sementara untuk pengunjung pasar desa wajib:

  1. Dalam kondisi sehat;
  2. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
  3. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  4. Menjaga jarak fisik minimal satu meter;
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lain;
  6. Setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
  7. Membuang sampah pada tempatnya;
  8. Membersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
  9. Untuk tempat wisata, ada 13 aturan yang harus dilaksanakan oleh pengelola tempat wisata. Ke-13 aturan itu, yakni:
  10. Menguasai protokol kesehatan,
  11. membersihkan tempat, wahana, dan peralatan dengan desinfektan,
  12. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun,
  13. Menyediakan tempat sampah tertutup,
  14. Memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung,
  15. Memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih,
  16. Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol,
  17. Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung,
  18. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk,
  19. Menerapkan jarak fisik antarorang minimal satu meter,
  20. Membatasi jumlah pengunjung,
  21. Mengatur jam operasional,
  22. Memastikan lapak dan barang dagangan bersih.

 

Sementara untuk pengunjung tempat wisata, ada enam aturan yang harus ditaati. Keenamnya adalah:

  1. Dalam kondisi sehat;
  2. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
  3. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  4. Menjaga jarak fisik minimal satu meter;
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lai;
  6. Saat tiba di rumah segera bersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian;

 

 

 

Penulis: Fajar WH
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini