Indonesia.go.id - Lacak Penyebaran Covid-19 dengan L-Cov

Lacak Penyebaran Covid-19 dengan L-Cov

  • Administrator
  • Jumat, 12 Juni 2020 | 02:41 WIB
PANDEMI COVID-19
  Foto ilustrasi: kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat. Pemerintah akan meluncurkan aplikasi untuk memantau Cov-19 L-Cov pada arus tranaportasi. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Pengguna nantinya akan bisa melihat persebaran Covid-19 dan potensi penularannya di daerah yang dilewatinya.

Pemerintah kembali memperkenalkan aplikasi baru pelacakan penyebaran Covid-19. Jika sebelumnya ada aplikasi Peduli Lindungi, kini aplikasi baru ini diberi nama L-Cov.

Aplikasi yang dikembangkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan ini ditujukan untuk membantu masyarakat umum maupun operator mendapat informasi tentang potensi penularan Covid-19 di lingkungan sekitar mereka.

"Kami berharap aplikasi ini dapat membantu masyarakat sebelum dan ketika bermobilitas baik menggunakan angkutan umum massal maupun kendaraan pribadi," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Polana mengatakan, salah satu keunggulan dari aplikasi ini yakni pengguna dapat memantau potensi penularan Covid-19 secara mobile, khususnya di sepanjang rute jalan yang akan dilalui. “Di fitur Pantau Jalan, pengguna dapat mengetahui potensi penyebaran Covid-19 secara realtime," ujarnya.

Selain rute, pengguna aplikasi L-Cov juga akan mendapat informasi tentang peta sebaran pasien Covid-19 baik yang positif maupun suspect. Di aplikasi ini, pengguna juga dapat mengetahui informasi yang menampilkan risiko Covid-19 dan jumlah pasien positif/suspect pada suatu wilayah melalui dashboard yang terdapat pada halaman depan.

Melalui aplikasi ini, Polana berharap, masyarakat sudah mengetahui lebih awal, daerah mana saja yang punya potensi penularan Covid-19. Dengan adanya informasi itu, masyarakat diharapkan bisa bijak dalam mengambil keputusan apakah akan berkegiatan di luar rumah atau lebih memilih untuk tinggal di rumah saja.

Menurut Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo, aplikasi ini juga akan dilengkapi barcode. Barcode ini nanti akan ditempel di kendaraan umum. Dengan barcode itu nantinya penumpang bisa mengetahui potensi penularan di kendaraan.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan masyarakat, terutama Jabodetabek, bisa punya pilihan untuk bergerak. Dengan begitu, kepadatan di transportasi umum bisa terpecah.

"Di Jabodetabek, mobilitas manusia relatif tinggi. Pergerakan bisa 88 juta orang per hari. Pergerakan ini yang menyebabkan penularan virus," ujar Budi.

Aplikasi ini akan diluncurkan pekan depan. Aplikasi juga bisa diunduh di Google Play Store. Bagaimana menggunakan aplikasi ini? Pertama-tama, unduh aplikasi. Setelah mengunduh, pengguna diwajibkan registrasi dengan memasukkan data nama, nomor telepon seluler, domisili, dan membuat password. Setelah registrasi, sistem akan mengirim SMS kode verifikasi ke nomor pengguna. Masukkan kode verifikasi yang diminta itu.

Setelah verifikasi selesai, pengguna diharuskan menjawab beberapa pertanyaan sebagai diagnosis mandiri, seperti gejala yang sedang dirasakan, riwayat kontak dengan penderita terkonfirmasi Covid-19, dan riwayat perjalanan.

Hasil jawaban pengguna ini yang akan diolah sistem untuk mendeteksi apakah pengguna tergolong berpotensi terjangkit Covid-19 atau tidak. Selanjutnya, aplikasi akan memberitahu apakah daerah tempat pengguna berada tergolong zona merah Covid-19 atau tidak. Aplikasi itu juga akan menampilkan angka penyebaran Covid-19.

Data-data itu dijamin valid karena aplikasi ini bekerja sama dengan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

 


Penulis: Fajar WH
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini