Indonesia.go.id - Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

  • Administrator
  • Senin, 11 Februari 2019 | 10:44 WIB
KETENTUAN IMPOR BARANG
  Ilustrasi. Sumber foto: Pixabay

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman lewat e-commerce turun dari USD100 menjadi USD75.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2018. Penurunan ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara produk buatan lokal dengan produk impor, mendorong produksi lokal, dan menghindari penyalahgunaan nilai pembebasan untuk tujuan komersial.

Berikut ini penjelasan bagaimana proses pengiriman, penghitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayarannya, serta bagaimana cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor:

Alur Barang Kiriman Dari Luar Negeri 

  1. Pembeli melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  2. Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri
  3. Setelah sampai negara tujuan, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.
  4. Di gudang, barang dibuka oleh petugas  perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
  5. Barang dengan nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima. Barang dengan nilai lebih dari USD75, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

  1. Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman:

Pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak untuk perhitungan pajaknya. Lalu, perusahaan jasa kiriman menalangi terlebih dulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Selanjutnya, perusahaan pengiriman akan menagih ke pembeli sebelum barang diantar.

  1. Pengiriman melalui Pos Indonesia:

Barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba, beserta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli/penerima diminta melunasi kewajibannya di kantor Pos terdekat. Setelah dibayar, barulah barang tersebut dapat diambil.

Penggunaan Kalkulator Bea Cukai

Sebelum membeli barang di luar negeri melalui e-commerce, ada baiknya mengetahui terlebih dulu rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar. Pihak Bea Cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator penghitungan bernama CEISA Mobile (Bea Cukai) yang dapat diunduh dan digunakan di telepon selular.

Cara Menggunakan Kalkulator CEISA? (Bea Cukai):

  • Buka aplikasi CEISA dan pilih menu Duty Calculator.
  • Pilih jenis impor kategori Barang Kiriman
  • Pilih jenis barang
  • Pilih valuta: sesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli
  • Isilah Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight), dan Asuransi.
  • Isi pertanyaan punya NPWP? Tidak memiliki NPWP dikenai PPh (20%), Ada NPWP (10%)
  • Klik Count, maka perhitungan bea masuk dan pajak impornya otomatis muncul.

Simulai Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Impor

Misal Nilai impornya (nilai barang dan ongkos kirim): Rp5.000.000, maka bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan adalah:

  • Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp5.000.000 = 375.000
  • PPN 10% = 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500
  • PPh Pasal 22

Memiliki NPWP: 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500

Tanpa NPWP: 20% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp1.075.000

Total pajak yang harus dibayar:

Memiliki NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp537.500 = Rp1.450.000

Tanpa NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp1.075.000 = Rp1.987.500

Berita Populer