Indonesia.go.id - Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

  • Administrator
  • Rabu, 24 April 2019 | 03:04 WIB
JUDICIAL REVIEW
  Mahkamah Konstitusi. Sumber foto: Istimewa

Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

  • Perorangan warga negara Indonesia;
  • Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  • Badan hukum publik atau privat; atau
  • Lembaga negara.

Bagaimana prosedur pengajuan perkara untuk judicial review MK?

Pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diajukan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, atau bisa mendaftar online lewat situsnya: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:

  • Identitas dan legal standing Posita
  • Posita petitum
  • Petitum

Adapun prosedur pendaftaran:

A. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:

  • Belum lengkap, diberitahukan
  • 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi

B. Registrasi sesuai dengan perkara.

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
  • Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.

1. Pengujian undang-undang:

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
  • Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.

2. Sengketa kewenangan lembaga negara:

  • Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.

3. Pembubaran Partai Politik:

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.

4. Pendapat DPR:

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden.