Indonesia.go.id - Kesehatan dan Perlindungan Sosial Jadi Prioritas

Kesehatan dan Perlindungan Sosial Jadi Prioritas

  • Administrator
  • Rabu, 28 Juli 2021 | 12:31 WIB
APBN
  Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga di wilayah Bojong Pondok Terong, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021). Pemerintah pusat untuk menginstruksikan pemerintah daerah agar segera membantu upaya pemenuhan kebutuhan perlindungan sosial. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Pemerintah akan menjaga nominal defisit anggaran tidak melebihi target APBN 2021.

Di tengah kasus wabah Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berusaha tetap memberikan perlindungan ke rakyatnya terutama dari sisi kesehatan dan sosial.

Harus diakui, wabah Covid-19 telah membuat pemerintah harus berpikir ekstra keras untuk menahan laju wabah tersebut. Namun apa lacur, serangan wabah ini semakin meningkat, terutama wabah dengan varian Delta. Pemerintah pun meresponsnya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Meskipun beban cukup berat, pemerintah memilih untuk tidak mengajukan APBN Perubahan (APBN-P). Artinya, target-target yang ada di dalam APBN 2021 tidak berubah. Kendati, krisis ekonomi makin parah akibat varian baru Covid-19.

Target defisit di angka 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pun tetap sama. Nah, yang menjadi pertanyaan apa yang dilakukan penanggung jawab keuangan negara, Sri Mulyani Indrawati?

Menteri Keuangan itu mengatakan, tambahan anggaran akan diperoleh dari refocusing anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dan daerah tahap keempat. "Pemerintah akan menjaga nominal defisit anggaran tidak melebihi target APBN 2021," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Rabu, (21/7/2021).

Benar, pemerintah telah meminta bantuan kepada pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menambal lubang pada sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Harus diakui, penyerapan APBD jauh dari kata memuaskan, khususnya untuk sektor bantuan sosial.

“Kami berharap pemerintah daerah segera merealisasi bantuan sosial untuk menambah lagi apa yang dilakukan pemerintah pusat,” tambahnya.

Kementerian Keuangan mencatat, total APBD yang bisa dialokasikan untuk program bantuan masyarakat mencapai Rp25,46 triliun, dengan perincian Rp12,11 triliun untuk perlindungan sosial dan Rp13,35 triliun untuk pemberdayaan ekonomi.

Namun, hingga saat ini realisasinya hanya mencapai Rp4,7 triliun atau 18,5 persen, yang terdiri dari Rp2,3 triliun anggaran perlindungan sosial dan Rp2,4 triliun untuk kebutuhan pemberdayaan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah memanfaatkan dana cadangan dan/atau refocusing belanja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka menambah anggaran kesehatan dan perlindungan sosial yang total mencapai Rp55,21 triliun.

“APBN tidak sendirian, sebagian ada [alokasi] transfer ke daerah dan dana desa [TKDD] dan APBD. Tetapi dari Rp25,46 triliun, pemda baru menggunakan Rp4,7 triliun, padahal ini banyak juga yang daerahnya ada di zona PPKM level 4,” tutur Menkeu.

Performa daerah juga tecermin dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), di mana realisasi sebanyak 163 kabupaten atau setara dengan 37,56 persen atau di bawah 15 persen dari anggaran yang ditetapkan. Sri Mulyani mencatat, total anggaran BLT Desa untuk 163 kabupaten itu mencapai Rp11,51 triliun, sementara dana yang terserap hanya Rp938,3 miliar atau 8,2 persen.

Adapun di sebanyak 151 kabupaten, serapan hanya berkisar pada 15—30 persen, yakni dari alokasi Rp10,04 triliun hanya terealisasi Rp2,18 triliun atau 21,7%. Hal ini makin mendorong pemerintah pusat untuk menginstruksikan pemerintah daerah agar segera membantu upaya pemenuhan kebutuhan perlindungan sosial.

“Sekarang sudah Juli, seharusnya [realisasi] memang di atas 50 persen. Namun ternyata hanya 21 daerah yang bisa [merealisasikan di atas 50 persen],” kata Menkeu.

 

Instrumen Utama

Sebagai informasi, dalam penanganan wabah Covid-19, pemerintah memiliki program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program ini merupakan instrumen utama yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak terjadinya pandemi baik pada 2020 maupun 2021.

Total alokasi anggaran program PEN dalam APBN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, meningkat dibandingkan dengan 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun. Dalam perkembangannya, program PEN untuk 2021 kembali ditingkatkan menjadi Rp744,75 triliun, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19.

Rincian alokasi anggaran dan pemanfaatan dari Program PEN dalam APBN 2021 meliputi, sektor pertama adalah kesehatan dengan pagu Rp214,95 triliun, yang dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif dan santunan kematian nakes, obat dan APD, bantuan iuran JKN, insentif perpajakan kesehatan, serta  pengadaan vaksin.

Kedua, program itu juga menyentuh untuk kepentingan perlindungan sosial dengan pagu Rp187,84 triliun, yang dimanfaatkan, antara lain, untuk program PKH, kartu sembako, BST, BLT desa, kartu prakerja, dan bantuan kuota internet, serta subsidi listrik. Ketiga, memberikan dukungan kepada UMKM dan korporasi dengan pagu Rp161,20 triliun, dimanfaatkan antara lain untuk pemberian Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), IJP UMKM dan Korporasi, penempatan dana pada bank, dan subdisi bunga.

Keempat, program prioritas dengan pagu Rp117,94 triliun, digunakan untuk program padat karya K/L, pariwisata, antara lain, untuk KSPN, Ekowisata serta pelatihan SDM. Lalu, ketahanan pangan, antara lain, program food estate dan irigasi. ICT, antara lain, penyediaan infrastruktur TIK serta penyiaran publik. Kawasan industri, antara lain, untuk pengembangan kawasan strategis serta program penanaman modal.

Kelima, insentif usaha dengan pagu Rp62,83 triliun, antara lain, digunakan untuk pemberian insentif PPh 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan PPN, penurunan Tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM Mobil.

Harus diakui, dampak wabah Covid-19 bagi masyarakat sangat luar biasa. Wajar saja bila pemerintah pusat memang perlu fokus memantau realisasi anggaran yang berkaitan dengan pemerintah daerah, terutama masalah kesehatan dan perlindungan sosial.

Terlebih lagi, anggaran perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin dan rentan miskin. Dengan adanya dana perlindungan sosial, minimal bantuan itu juga tetap bisa menjaga daya beli masyarakat di daerah.

 

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari