Kementerian Komdigi mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera memastikan status pendaftaran mereka di sistem resmi.
Tool for Humanity (TFH) sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) World Coin dan World ID, telah dipanggil dan diperiksa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk dimintai penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan World ID.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pertemuan dengan perwakilan perusahaan asal Amerika Serikat selama tiga jam pada Rabu (7/5/2025) itu fokus membahas kepatuhan terhadap regulasi Kemkomdigi.
“Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Disamping membahas kepatuhan regulasi, pertemuan juga membahas keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina atau retina code, kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan Identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut.
“Kami tegaskan di sini bahwa hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Menurut Alexander, aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia mulai 2021 atas nama entitas domestik yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai PSE dari Komdigi, yang kala itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Walaupun diinformasikan telah melakukan pengumpulan data sejak 2021, namun izin usaha TFH baru terdaftar pada tahun ini, sehingga Kemkomdigi terus mendalaminya secara teknis.
“Jadi kalau dikatakan tidak diawasi sebenarnya sudah diawasi, dilakukan pengawasan dan ada analisis terhadap apa yang dilakukan oleh teman-teman Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut, analisisnya sedang didalami. Makanya ini yang kemudian kita lanjutkan kemarin dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” ungkap dia.
Lebih lanjut Alexander mengatakan, TFH mengakui bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia. Aktivitas pengumpulan data biometrik ini oleh enam operator di Indonesia tidak dilanjutkan karena Kemkomdigi telah melakukan penghentian sementara (suspend) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TFH.
“Saat ini TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia,” tandas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera memastikan status pendaftaran mereka di sistem resmi. Masyarakat juga diharapkan proaktif dalam melaporkan layanan mencurigakan.
Kementerian Komdigi berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi.
Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/918977/kemkomdigi-periksa-aspek-kepatuhan-hukum-pse-world-coin-dan-world-id