Kebijakan Pemerintah membentuk holding ultra mikro untuk memastikan terjaminnya penyaluran pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
Pembentukan holding ultra mikro yang melibatkan tiga BUMN, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero), segera terealisasi. Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2021, untuk memfasilitasi pembentukan holding ultra mikro yang telah dirilis pada 2 Juli 2021.
Mengutip laman kementerian BUMN (6/7/2021), PP 73/2021 itu berisikan tentang Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Melalui PP itu, Pemerintah Negara Republik Indonesia akan melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank BRI yang statusnya sebagai perusahaan perseroan. Penambahan penyertaan modal negara melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Bank BRI melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 6.24 juta saham Seri B pada Pegadaian dan 3.79 juta saham Seri B pada PNM.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar PP tersebut.
Lahirnya PP Ultra Mikro (UMi) patut disambut gembira bagi wong cilik. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro, termasuk ultra mikro di dalamnya. Jumlah itu setara dengan 98 persen lebih dari total unit usaha nasional.
Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal. Data Kemenkop UKM menyebutkan, proporsi pembiayaan UMKM terhadap total kredit perbankan baru mencapai 19,97 persen. Ironisnya, sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha.
Dari gambaran di atas, optimalisasi peran sektor UMKM negara ini sebenarnya masih tertinggal jauh dengan pelaku sejenis di negeri jiran. Contohnya, porsi kredit untuk UMKM di Singapura (39 persen). Begitu pun Malaysia yang mencapai 51 persen, Thailand (50 persen), Jepang (66 persen), dan Korsel (81 persen).
Lahirnya PP tersebut juga mendapat respons yang positif dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Menurutnya, pembentukan holding ultra mikro merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan terjaminnya penyaluran pembiayaan bagi pelaku usaha.
Rasio Kredit
Pemerintah menargetkan rasio kredit yang diberikan untuk pelaku UMKM mencapai 30 persen lebih dari total pembiayaan dari industri perbankan nasional.
“Harapannya, pembentukan holding bisa membuat bunga pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro turun, diproses secara lebih mudah dan menjangkau lebih banyak nasabah baru,” tuturnya.
Dirut Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengemukakan jalan penguatan pemberdayaan ekonomi wong cilik semakin nyata melalui holding UMi karena integrasi ekosistem usaha ultra mikro dinilai akan semakin kuat.
Yang jelas, tambah Mirza, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi.
"Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk [lebih memberdayakan rakyat kecil] di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia ke depan. Menurutnya, potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudah direkam, dipetakan dan dikembangkan melalui holding UMi tersebut.
“Selain itu, integrasi lewat holding UMi mempermudah mitigasi risiko. Diharapkan juga informasi kredit menjadi lebih terintegrasi. Ini untuk menangkap potensi pertumbuhan sekaligus mitigasi risiko," jelasnya.
Komentar yang sama juga diungkapkan Ketua Umum Kadin Indonesia, periode 2021-2026, hasil Munas VIII Kadin di Kendari Arsjad Rasjid. Dia menilai bahwa Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan dan memperkuat ekosistem usaha wong cilik.
Menurutnya, pembentukan holding UMi selain mengakselerasi inklusi keuangan, juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia.
“Saat ini, banyak pelaku usaha di segmen mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh layanan jasa keuangan formal. Misalnya, untuk keperluan pinjaman modal guna memperluas dan memperkuat usaha,” kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
Terlepas dari semua itu, pembentukan holding UMi tentu patut diapresiasi. Kerja keras pemerintah agar pembiayaan bagi pelaku usaha skala menengah, kecil hingga ultramikro tentu tujuannya baik.
Dengan demikian, adanya induk usaha itu membuat pembagian tugas masing-masing BUMN akan semakin jelas dan terkoordinasi sehingga pemberdayaan UMi dan UMKM semakin efisien dan terarah serta membantu ekonomi nasional menjadi lebih baik lagi.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari