Dalam periode April hingga Juni 2025, BNN RI mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di berbagai wilayah.
Dalam periode April hingga Juni 2025, BNN RI mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo menyampaikan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
“Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka. Selain itu, terungkap pula tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua jaringan sindikat narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26.175.000.000,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika - Hasil Kolaborasi BNN RI dan Bea Cukai Kemenkeu RI Di Bawah Koordinasi Desk Pembantasan Narkoba, Senin (23/6/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujarnya.
"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," kata Nirwala.
Adapun 11 contoh kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai dan BNN RI periode April hingga Juni 2025 ialah:
1. Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk)
BNN dan Bea Cukai menyelidiki informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk. Pada tanggal 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di RM Kurnia, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menyita enam karung berisi 125 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu yang disembunyikan di dinding bak truk. Petugas melakukan pengembangan ke Bekasi dan mengamankan MI di Bekasi Barat.
Selanjutnya dari keterangan MI, petugas mengamankan RM alias WN di Bireuen yang berperan mencari truk dan dimodifikasi di bengkelnya bersama IA. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025, petugas mengamankan IA yang juga berperan merekrut supir truk sebagai kurir atas nama MS.
2. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia
Pada tanggal 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. Pada tanggal 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ±867,2 gram.
3. Pengiriman Paket Ganja Sumatra Utara-Jakarta
Pada 21 Maret 2025, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika tujuan Jakarta. Tim melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery ke alamat tujuan, tetapi paket tidak diambil di lokasi. Penerima mengutus seorang perempuan berinisial NA untuk mengambil paket di kantor perusahaan jasa ekspedisi tersebut. Setelah diamankan, NA mengaku diperintah oleh DA dan DM.
Selanjutnya, DM diamankan di Pasar Manggis dan mengaku paket merupakan pesanan bersama kakaknya RK (DPO). DA kemudian ditangkap di Senopati. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram. Pada tanggal 17 Juni 2025, tim melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram yang berasal dari Sumatra Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
4. Kelompok Aceh-Sumut (Pengiriman Narkotika Menggunakan Truk)
Petugas BNN Pusat dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Sumatra seberat 1.393 gram, dengan modus pengiriman menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatra Barat. Pada tanggal 16 Mei 2025, petugas mengamankan dua pelaku berinisial FD dan HS. Satu pelaku lainnya, berinisial WA ditangkap keesokan harinya di sekitar lokasi. Para pelaku mengaku sabu diserahkan oleh HN alias PK atas perintah AY (DPO). Pada tanggal 18 Mei 2025, HN diamankan petugas di Bireun, Aceh.
5. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta)
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jakarta, petugas BNN dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya rencana pengiriman sabu oleh kelompok Zai di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pada tanggal 20 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP beserta satu unit mobil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Tanah Tinggi, Johar Baru, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram.
6. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan)
Pada tanggal 16 Juni 2025, tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kota Lhokseumawe, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu jaringan AB. Di lokasi pertama, di jalan lintas Medan-Lhokseumawe, Kota Lhoksumawe, Aceh, petugas mengamankan MS, AB, dan MN, dengan barang bukti 49.911,1 gram sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua, yaitu gudang di Jalan Blang Kolam, Kecamatan Kota Makmur, Kota Lhokseumawe. Petugas mengamankan MZ dan menyita barang bukti 22.972 gram sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika 72.883,1 gram sabu.
7. Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan
Pada 20 Mei 2025, di Jl. Medan-Kutacane, Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai mengamankan empat orang berinisial KM, TW, SB, dan PH. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 214.000 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang berinisial MN dan JA di Jl. Medan-Batang Kuis, Bakaran Batu, Deli Serdang.
Petugas pun menggeledah rumah tersangka MN di Perum Griya Mutiara Pembangunan, Bakaran Batu, Batang Kuis, Deli Serdang, dan menemukan 2.000 gram ganja. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga orang berinisial IM, AM, dan SL di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Jl. Lintas Blangkejeren-Takengon Kecataman Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kedua, di Kampung Penomon Jaya, Kec. Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216 kg sabu.
8. Penyelundupan Sabu melalui Jalur Kapal Feri
Pada tanggal 11 Mei 2025, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bangka Barat. Tim gabungan dari Bea Cukai, KSOP Bangka Barat, dan BNN Provinsi Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan di pelabuhan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, GS dan IW serta menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 15.193,60 gram.
9. Peredaran Narkotika di Kota-Kota Jawa Tengah
Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika di Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kendal. Pada 21 April 2025, petugas menangkap MC alias I, di Kaliwungu, Kendal, dengan barang bukti 4 paket kecil sabu siap edar. Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 15 paket kecil dan 1 paket sedang sabu. Total berat barang bukti mencapai ± 30,6 gram. Tersangka mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Semarang berinisial AH. Pada 22 April 2025, Petugas mengamankan AH di Lapas Semarang dan menyita 2 unit ponsel.
Petugas juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ekstasi dengan inisial AJ di wilayah Tegal pada 29 April 2025, di Lebaksiu, Tegal. Petugas menyita 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi. AJ mengaku barang tersebut titipan dari adiknya, BA alias I. Barang disembunyikan di jendela dalam bungkus semen.
10. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali
Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali. Kasus pertama, pada 11 April 2025, petugas BNN Provinsi Bali mengamankan dua WNA Kazakhstan berinisial GT dan IM dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,18 gram. Para tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari pengedar lain yang ada di Bali. Kemudian kasus kedua, pada 23 Mei 2025, petugas mencurigai WNA Amerika Serikat dengan inisial WW yang menerima paket berisi amphetamine 41,49 gram.
Kasus ketiga, pada 29 Mei 2025, petugas BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai mengamankan WNA India berinisial HV dengan kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 488,59 gram dan sediaan narkotika THC dengan berat 179,42 gram. Kasus keempat, pada 29 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan seorang pria WNA Australia berinisial PR di rumahnya yang beralamat Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis hashish seberat 104,04 gram.
11. Jaringan Pengedar Internasional
Pertama, pada 23 Mei 2025, petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 338,8 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kedua, pada 27 mei 2025, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketiga, pada 14 Juni 2025, Petugas mengamankan dua orang perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 620 gram. Kemudian petugas melakukan contorlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JS di parkiran D’prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin Makassar.
Beberapa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu sebagai berikut Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Nirwala menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika oleh Bea Cukai dan BNN RI menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks.
"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkas Nirwala.
Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/925870/bnn-dan-bea-cukai-gagalkan-172-kasus-penyelundupan-narkoba