Indonesia.go.id - Makin Efektif dengan Portal Administrasi Pemerintahan dan Layanan Publik

Makin Efektif dengan Portal Administrasi Pemerintahan dan Layanan Publik

  • Administrator
  • Senin, 29 April 2024 | 07:02 WIB
BIROKRASI
  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 di Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenpan RB
Melalui portal nasional, Super Apps, partisipasi dan layanan publik dapat ditingkatkan, menjadi lebih cepat, gampang diakses, dan lebih responsif.

Setidaknya sebanyak 200 aparatur sipil nasional (ASN) siap mengikuti uji coba portal administrasi pemerintahan. Mereka terpilih dari instansi pemerintah pusat dan daerah.  Kegiatan itu sendiri berlangsung pada 22 April hingga 30 April 2024.

Pembangunan portal layanan yang diuji coba  merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023. Di mana aturan itu ditujukan untuk mempercepat transformasi digital dan menyelaraskan layanan digital nasional. Menyusul itu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB melakukan program percepatan pembangunan portal nasional yang terbagi menjadi dua bagian, yakni portal administrasi pemerintahan dan portal pelayanan publik.

“Untuk dapat mendukung terwujudnya portal layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, kami akan melaksanakan uji coba portal pada 40 instansi pemerintah terpilih yang terdiri dari sembilan instansi pusat dan 31 instansi daerah,” kata Rini Widyantini, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada Rapat Koordinasi Persiapan Uji Coba Portal Layanan Administrasi Pemerintahan di Bidang Aparatur Negara secara daring, seperti dilaporkan menpan.go.id, Kamis (4/4/2024).

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, kehadiran aspek “GovTech”, seperti pembangunan portal nasional itu sangatlah penting agar digitalisasi layanan pemerintah bisa terpadu dan terintegrasi. “Selama ini, layanan digital pemerintah masih belum sepenuhnya terpadu dan terintegrasi,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya.

Anas menjelaskan, portal nasional dibangun dalam lingkup program sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang berbasis citizen-centric, yakni dengan menempatkan masyarakat sebagai fokus aktor utama pelayanan. Di dalam SPBE tersebut, setidaknya terdapat sembilan aplikasi layanan masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari pelayanan penerbitan SIM dan izin keramaian daring, bantuan sosial, layanan kesehatan, layanan pendidikan, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal servis, hingga pelayanan aparatur negara.

Portal Administrasi Pemerintahan

Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Perum Peruri, mengembangkan dan mengelola portal administrasi pemerintahan. Sesuai dengan Perpres nomor 82 tahun 2023, portal ini memberikan layanan dalam manajemen ASN. Perpres tersebut berperan dalam meningkatkan kemajuan dari fondasi yang telah ada, menyebabkan percepatan dan kelangsungan transformasi digital pemerintahan Indonesia. "Solusi dalam mewujudkan digitalisasi manajemen ASN adalah sinergi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Rini Widyantini.

Ia menerangkan, portal itu mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan aplikasi dan program pemerintahan yang ada, terkait manajemen ASN yang dikelola Kementerian PANRB, BKN, dan LAN. Sesuai namanya, portal itu menyediakan layanan-layanan dalam manajemen ASN yang telah terpadu sehingga lebih efektif dan efisien. Beberapa layanan terintegrasi di dalamnya meliputi kenaikan pangkat, mutasi, dan program belajar bagi ASN.

Selanjutnya, portal ini juga mengolah dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kredensial untuk masuk ke portal. Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengadakan uji coba portal tersebut.
Dikatakan Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen ASN, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, tujuan percobaan itu adalah mengumpulkan masukan atau tanggapan dari pengguna tentang pengalaman menggunakan portal.

Setelah percobaan tersebut akan dilakukan pemantauan dan perbaikan terhadap hal-hal yang kurang memadai. Sedangkan dari sembilan instansi pusat dan 31 instansi daerah ditargetkan adanya partisipasi sebanyak 8.000 ASN dalam percobaan tersebut.

Persiapan yang dibutuhkan bagi peserta percobaan termasuk verifikasi NIK dan NIP ASN di aplikasi MyASN, milik BKN. Selain itu, peserta juga harus mendaftar dengan menggunakan IKD tadi. “Secara garis besar, portal ini menyatukan layanan kepegawaian dari Kementerian PANRB, BKN, dan LAN menjadi layanan digital terintegrasi, berbasis Satu Data Kepegawaian, dan bagian dari portal administrasi pemerintahan,” kata Ari seperti dilaporkan menpan.go.id, pada Kamis (4/4/2024) .

Portal Pelayanan Publik

Selain portal administrasi pemerintahan, Kementerian PANRB juga tengah mengembangkan portal pelayanan publik dan mal pelayanan publik (MPP) digital. Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi dalam pelayanan publik, seperti data yang tidak terpadu dan kualitas layanan yang belum optimal.

Pembangunan portal pelayanan publik termaktub dalam Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Fitur Portal Pelayanan Publik itu, di antaranya, layanan publik berbasis elektronik dari sektor strategis atau kebutuhan pengguna yang mendesak. “Portal ini akan dijadikan pusat pelayanan publik satu pintu yang digunakan masyarakat menggunakan single sign on. Sistem ini terhubung dengan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP) dengan berbagai e-services yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu inisiatif strategis sesuai Perpres Arsitektur SPBE dan e-services sektor lainnya,” kata Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB kepada pers.

Hal ini sesuai dengan kebijakan akselerasi empat arah transformasi pelayanan publik yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB, yakni pembangunan e-services, partisipasi masyarakat, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu. “Di era yang semakin canggih dan terhubung secara digital, pemanfaatan teknologi dalam reformasi birokrasi pelayanan publik menjadi sangat penting karena dapat mendukung kemungkinan-kemungkinan baru yang tak terbatas dalam mendorong efisiensi, kualitas, dan aksesibilitas untuk meningkatkan pelayanan publik berdampak,” kata Herman, Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB, saat membuka kegiatan Forum Komunikasi Pelayanan Publik (FKPP) tahun 2024 di Semarang, Selasa (5/3/2024).

Herman juga menyatakan Kementerian PANRB terus mendorong agar setiap pelayanan publik yang diberikan menggunakan basis digital atau elektronik sehingga prosesnya lebih efektif, efisien, cepat, dan tepat. "Transformasi pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan dengan cepat. Di samping itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam pelayanan,” katanya lagi.

Literasi Digital Indonesia

Beragam kebijakan portal tersebut juga untuk mengantisipasi perkembangan literasi digital Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian indeks literasi digital 2023 yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan lembaga swasta, Indonesia sudah berada pada angka 3,65 dari skala 1--5, di mana angka itu termasuk kategori tinggi.

Selain itu, tingkat penetrasi internet di dalam negeri pada 2024 mencapai 79,5%. Meskipun begitu, sebaran distribusinya tidak merata. Di mana, persentase tertinggi ada pada Pulau Jawa sebesar 83,64% dan terendah pada Pulau Sulawesi sebesar 68,35%.

Menurut Herman, dari data tersebut dapat dilihat masyarakat Indonesia telah menggunakan teknologi internet dengan tingkat literasi digital yang cukup baik. Ini juga pertanda warga Indonesia sudah siap melakukan transformasi digital, walaupun pelayanan publik offline tetap dibutuhkan.

“Melihat kondisi tersebut, maka kita sebagai penyelenggara pelayanan publik harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berlangsung,” katanya lagi.

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari