Di penghujung 2019, ada kabar menggembirakan bagi seluruh pekerja Indonesia. Mulai 2020, pemerintah menambahkan manfaat yang besar dari program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Berawal dari beleid Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Melalui peraturan ini sekitar sebanyak 54,5 juta pekerja bakal merasakan peningkatan manfaat dari BP Jamsostek. BP Jamsostek merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Tentu saja berlimpahnya manfaat tersebut akan diterima oleh pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang sebelumnya dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
"Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 (SIAPP82) di Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Diterbitkannya PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh sebagai jaring pengaman agar tidak terjadi dampak sosial ekonomi. Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah pun meminta kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Sedangkan bagi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Jamsostek, Menaker meminta untuk tertib membayar iuran, tertib administrasi kepesertaan, dan melaporkan upah yang sebenarnya. "Sehingga pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sesuai manfaat baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan," jelas Menaker.
Apa saja peningkatan manfaat JKK dan JKm bagi peserta BP Jamsostek? Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula satu anak sebesar Rp12 juta menjadi dua anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta atau naik 1.350%!
Hal kedua adalah manfaat baru berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kedaluwarsa klaim. Sedangkan untuk kenaikan manfaat JKm meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp24 juta menjadi Rp42 juta atau naik 75%; serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu Rp174 juta untuk dua orang anak.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa kenaikan manfaat program JKK dan JKm merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh. Program JKK yang diselenggarakan BP Jamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang, dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
Secara rinci dijelaskan oleh BP Jamsostek mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2019, ketika ada pekerja mengalami kecelakaan kerja mendapatkan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Tidak cukup hanya peningkatan upah, pemerintah juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah No 82/2019 tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Kini para keluarga pekerja peserta BP Jamsostek tidak perlu pusing memikirkan masa depan anak mereka karena pemerintah menyediakan beasiswa mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi. BP Jamsostek menjamin pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Sementara pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," imbuh Agus Susanto.
Satu hal, pemerintah juga meminta agar BP Jamsostek mengelola secara hati-hati dan mengoptimalkan dana jutaan pekerja yang sudah mencapai Rp418 triliun sehingga ke depan manfaat perlindungan serta jaminan sosial semakin bertambah. (K-1)