Indonesia.go.id - Aturan Baru Sistem Zonasi PPDB 2019

Aturan Baru Sistem Zonasi PPDB 2019

  • Administrator
  • Kamis, 23 Mei 2019 | 17:00 WIB
PPDB 2019
  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran ini tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Menjelang tahun ajaran baru 2019-2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Di antara aturan tersebut, sebagian sudah diterapkan sejak 2018. Beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran ini tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Sistem zonasi, alias pertimbangan jarak rumah ke sekolah yang didaftar, masih jadi patokan bagi untuk menerima calon peserta didik baru. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk Wajar (Wajib Belajar) 12 tahun. Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan peningkatan akses pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

Selain itu, sistem zonasi juga digunakan untuk menghapuskan label “sekolah favorit” yang kerap melekat pada sekolah-sekolah yang dibanjiri pendaftar. Pembagian zonasi tiap-tiap sekolah nantinya diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) terkait faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut. Apakah pembagian zonasi ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah, atau diklasifikasikan per Kelurahan akan menjadi wewenang Pemda setempat.

Dengan adanya sistem zonasi, nilai ujian dan rapor yang didapatkan oleh siswa tidak lagi menjadi prioritas. Nilai ujian dan rapor menjadi pertimbangan kedua setelah melalui tahapan zonasi dari sekolah. Apabila hanya tinggal tersisa satu kursi dan jumlah pendaftar melebihi satu, pihak sekolah bisa menyeleksi berdasarkan nilai ujian dan rapor yang terbaik. Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai ujian dan nilai rapor dalam melakukan seleksi.

Kemendikbud mewajibkan setiap sekolah menampung sedikitnya 90 persen murid yang berasal dari sistem zonasi. Artinya, murid-murid yang berdomisili dekat dengan sekolah yang didaftar akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima. Jumlah 90 persen tersebut juga termasuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur keluarga tidak mampu dan disabilitas. Siswa yang menggunakan jalur prestasi akademik dan nonakademik mendapatkan jatah kuota 5 persen dari Kemendikbud di tiap-tiap sekolah. Sedangkan 5 persen sisanya digunakan untuk calon siswa yang mendaftar di sekolah yang terletak di luar zona rumahnya.

Tahun lalu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat wajib bagi calon peserta yang mengikuti PPDB 2018 lewat jalur keluarga tidak mampu. Kini, dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.

Berikut empat peraturan baru sistem zonasi pada PPDB 2019:

  1. Penghapusan SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu yang disyaratkan pada PPDB 2018 ternyata menimbulkan banyak polemik. Dalam praktiknya banyak ditemukan SKTM yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan. Walhasil, SKTM tak lagi digunakan di PPDB tahun 2019 ini.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan bukti mengikuti program pemerintah pusat, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

  • Lama Domisili

Pada PPDB 2018, domisili calon peserta didik dibuktikan dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

Perubahan ini bertujuan agar tak lagi ada calon peserta didik yang kemudian memalsukan keterangan domisili agar diterima di sekolah yang diinginkan. Kemendikbud akan menindak tegas apabila pada penyelenggaraan PPDB 2019 ditemukan berbagai indikasi kecurangan seperti pemalsuan surat domisili, surat mutasi kerja fiktif, dan praktik jual-beli kursi.

  • Pengumuman Daya Tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya (Nomor 14 Tahun 2018) belum mengatur secara detail perihal daya tampung ini, peraturan tersebut hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

  • Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal

Aturan PPDB 2019 ini juga mengatur kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Dengan begitu, jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penerimaan calon peserta didik.

Pembagian zonasi diserahkan kepada Pemda setempat. Klasifikasi zonasi per sekolah bisa didasarkan pada Kelurahan domisili pendaftar atau jarak tempuh per kilometer dari rumah ke sekolah.