Kepala daerah menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing wilayahnya, dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Menyikapi perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir 25 Juli mendatang, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan kebijakan itu untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional. "Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," jelasnya dalam keterangan pers bertajuk ‘Perkembangan Penanganan Covid-19’ di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pada prinsipnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah.
Untuk detail pengaturannya tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.
Sedangkan daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. Penjelasan tersebut dikemukakan agar menghindari kesalahpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya,
Adapun, pemerintah sudah menentukan sejumlah indikator yang menentukan pengetatan dan pelonggaran PPKM level 1 hingga level 4. Dalam menentukan level 1 hingga 4 berdasarkan, pertama adalah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19.
Dasar penentuan level dalam PPKM yang kedua adalah jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di RS per 100 ribu penduduk selama sepekan. Kemudian berikutnya adalah penentuan level dalam PPKM adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di ruang rawat isolasi dan intensive care unit (ICU) untuk pasien Covid-19.
Seperti dilansir dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2021 itu, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Beleid ini berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.
Namun demikian, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah. Dalam instruksi kali ini ditetapkan sejumlah kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Beberapa kabupaten dan kota di 14 provinsi yang masuk status level 4:
Sedangkan kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Inmendagri tersebut juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta edukasi terkait Covid-19.
Posko Desa
Dari data Kemendagri, sampai akhir Juni 2021, posko yang terbentuk sebanyak 39.244 atau 52,35 persen dari jumlah desa di Indonesia 74.961. Sedangkan dari 8.488 jumlah total kelurahan, hanya 1.929 atau 22,73 persen yang memiliki posko. Dengan demikian, dari 83.449 jumlah desa dan kelurahan yang ada, hanya 41.173 atau 49,34 persen yang memiliki posko.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, kebijakan tersebut juga untuk mendorong lebih banyak lagi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan khususnya wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah kabupaten/kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 dan level 3.
Kepala daerah menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.
Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
Sejumlah daerah yang tercatat sudah memiliki posko desa sampai 100 persen, antara lain, Aceh, DIY, Jabar, Lampung, Jatim, Jambi, Sumsel, Riau, dan Bali. Sedangkan untuk posko kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jabar, Kalsel, Jateng, dan Bali. Diharapkan dengan adanya posko di level mikro masyarakat tingkat pengendalian bisa lebih baik lagi.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari