Kehati-hatian dan pelibatan orang tua siswa menjadi kunci dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah mulai jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Sejak akhir Agustus 2021, bagi daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu sampai dengan tiga, terbuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas dengan izin dari pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.
"Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, pada “Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 6: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Kesiapan Pemerintah Daerah”, yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendikbud RI, Kamis (9/9/2021).
Jumeri mengatakan, saat ini Provinsi Aceh menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, yaitu sebanyak 81 persen. Secara nasional, kata Jumeri, sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas berjumlah 50 persen dari jumlah sekolah yang sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.
Jumeri menyampaikan, saat ini sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah punya tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera bisa dibuka.
Selain itu, Jumeri mengingatkan para guru untuk tidak mengejar ketertinggalan materi sekaligus di awal saat pelaksanaan PTM terbatas. Ia mengatakan, di awal pembukaan sekolah, guru diimbau untuk membangun karakter dan kesenangan anak akan sekolah, agar mentalnya siap.
Siswa sebaiknya hanya diberikan materi pelajaran esensial selama di sekolah, karena waktunya saat ini memang masih lebih banyak belajar dari rumah. Guru perlu membedakan soal yang diberikan kepada siswa PTM maupun yang mengikuti PJJ.
Dibuka Bertahap
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi yang mengatakan bahwa saat ini dari 4.073 lembaga pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur sudah 3.944 lembaga atau 96,83 persen yang melakukan PTM terbatas. Sedangkan dari jumlah siswa sebanyak 1.226.536 orang, sebanyak 1.085.781 di antaranya sudah kembali ke sekolah.
"Pembelajaran di sekolah dilakukan secara sif, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Jadi setiap kelas berisi maksimal 50 persen. Kalau untuk total keseluruhan jenjang yang melakukan PTM terbatas sebanyak 48,34 persen,” ujarnya.
Wahid Wahyudi menyebut, di Jawa Timur pelaksanaan PTM terbatas dilakukan selama empat jam pelajaran, dan setiap pelajaran dilakukan selama 30 menit. Dan setiap siswa, kata dia, dibatasi untuk mengikuti PTM hanya dua kali seminggu. "Nanti kalau kondisi pandemi sudah membaik, pastinya akan dilakukan peningkatan, baik waktu maupun jumlah siswa masuk dalam seminggu," katanya.
Wahid menambahkan, Jawa Timur melaksanakan hybrid learning di samping PTM terbatas, yang artinya semua sekolah tetap harus melaksanakan PJJ. Ia mengaku banyak menerima masukan terkait singkatnya waktu 30 menit tersebut, apalagi untuk terapi anak berkebutuhan khusus dan praktik siswa SMK.
Ketika meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SD Swasta Santo Fransiskus III, SMP PGRI 20, dan SMAN 71 di wilayah Jakarta Timur, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tak henti mengingatkan bahwa sekolah di wilayah PPKM level 1-3 sudah diperbolehkan PTM terbatas.
"Apalagi yang pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi secara lengkap, ada kewajiban bagi sekolah memberikan opsi PTM terbatas dan juga pembelajaran jarak jauh tanpa diskriminasi, karena orang tualah yang memegang keputusan terakhir. Itu sudah diatur dalam SKB Empat Menteri," ujar Menteri Nadiem, Jumat (10/9/2021).
Dalam upaya mengembalikan peserta didik ke sekolah, ada syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1-3. Apabila para pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran campuran (blended learning).
Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1-3, boleh melakukan PTM terbatas. Tentu mereka wajib dengan menerapkan asesmen dengan murid, orang tua dan menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
Saat ini, capaian vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru.
Bagaimana tanggapan orang tua murid? Orang tua murid kelas 4 SD Santo Fransiskus III Jakarta Timur, Ratih mengungkapkan, "Saya termasuk orang tua yang mengizinkan anak saya ikut PTM terbatas, karena anak saya terlalu larut dengan gawai ketika di rumah dan tidak bisa ikut kompetisi-kompetisi selama PJJ. Saya juga tenang mengizinkan anak saya ikut PTM terbatas karena protokol kesehatan di sekolah ini diterapkan dengan ketat."
Menyikapi itu, Menteri Nadiem kemudian mengajak warga sekolah untuk mengutamakan tiga hal. Yakni terus bergotong-royong memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga sekolah. Tidak hanya di sekolah tapi juga di perjalanan ke dan dari sekolah maupun selama beraktivitas di rumah.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari